Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)

Rumah Yatim & Dhuafa Sahabat Kita
Di bawah naungan Yayasan Amal Berkah Djong Indonesia (Abdin)

Tanggal berlaku: 22 Desember 2025

Kebijakan Pengembalian Dana ini disusun untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada Donatur terkait ketentuan pengembalian dana atas donasi yang dilakukan melalui situs Rumah Yatim & Dhuafa Sahabat Kita.

Dengan melakukan donasi, Donatur dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan ini.

1. Prinsip Umum

  1. Donasi yang disalurkan melalui Rumah Yatim & Dhuafa Sahabat Kita pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).

  2. Dana donasi akan digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan sesuai dengan program yang diinformasikan kepada Donatur.

2. Ketentuan Pengembalian Dana

Pengembalian dana dapat dipertimbangkan secara terbatas dalam kondisi berikut:

  1. Terjadi kesalahan teknis sistem yang mengakibatkan donasi terdebet lebih dari satu kali.

  2. Terjadi kesalahan nominal donasi akibat gangguan sistem pembayaran.

  3. Donasi tidak tercatat dalam sistem Yayasan namun dana telah terdebet dari Donatur.

  4. Donasi gagal diproses atau program dibatalkan sebelum dana disalurkan.

Keputusan pengembalian dana sepenuhnya berada pada kebijakan Yayasan setelah dilakukan verifikasi.

3. Kondisi yang Tidak Dapat Direfund

Pengembalian dana tidak dapat dilakukan apabila:

  1. Donasi telah berhasil disalurkan kepada penerima manfaat.

  2. Donasi dilakukan secara sadar dan tanpa adanya kesalahan sistem.

  3. Donasi telah digunakan untuk operasional atau program sosial sesuai peruntukannya.

  4. Permohonan refund diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.

4. Prosedur Pengajuan Refund

Untuk mengajukan permohonan pengembalian dana, Donatur wajib:

  1. Mengajukan permohonan tertulis melalui email resmi Yayasan.

  2. Menyertakan informasi berikut:

    • Nama Donatur

    • Tanggal dan nominal donasi

    • Metode pembayaran

    • Bukti transaksi

    • Alasan permohonan refund

  3. Pengajuan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal transaksi.

5. Proses dan Waktu Pengembalian Dana

  1. Yayasan akan melakukan verifikasi data dalam waktu 3–7 hari kerja sejak permohonan diterima.

  2. Apabila disetujui, pengembalian dana akan diproses melalui metode pembayaran yang sama atau metode lain yang disepakati.

  3. Waktu pengembalian dana mengikuti kebijakan bank atau penyedia layanan pembayaran yang digunakan.

6. Biaya Administrasi

  1. Biaya administrasi atau biaya pihak ketiga (jika ada) dapat dibebankan kepada Donatur.

  2. Jumlah dana yang dikembalikan dapat dikurangi biaya transaksi sesuai ketentuan penyedia pembayaran.

7. Kebijakan Alternatif

Sebagai alternatif pengembalian dana, Yayasan dapat menawarkan:

  • Pengalihan donasi ke program lain yang relevan, atau

  • Penjadwalan ulang penyaluran donasi,
    dengan persetujuan Donatur.

8. Perubahan Kebijakan

Yayasan berhak mengubah Kebijakan Pengembalian Dana ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan berlaku sejak dipublikasikan di situs resmi.

9. Kontak

Untuk pertanyaan atau pengajuan refund, silakan hubungi:

Rumah Yatim & Dhuafa Sahabat Kita
Di bawah naungan Yayasan Amal Berkah Djong Indonesia (Abdin)
Website: sahabatkita.org
Email: info@sahabatkita.org

error: Content is protected !!